data-gnf14-post="735"
Ming, 11 Okt 2026
G GEGEDNEWSTANGERANG • BANTEN • INDONESIA
BREAKING
BERITA

Warga Tegal Kunir Lor Ramai-Ramai Urus NIB, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Turun Langsung Beri Pendampingan Gratis

+ Simpan artikelStory Reader TANGERANG — Puluhan pelaku usaha di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan legalitas usaha secara gratis. Lebih dari 60 warga hadir dalam kegiatan penyuluhan dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digelar di Kantor Desa Tegal Kunir Lor, Selasa (15/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan hasil […]

BAGIKAN Facebook Telegram
Story Reader

TANGERANG — Puluhan pelaku usaha di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan legalitas usaha secara gratis.

Lebih dari 60 warga hadir dalam kegiatan penyuluhan dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digelar di Kantor Desa Tegal Kunir Lor, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Desa Tegal Kunir Lor.

Sejak pagi, warga mulai berdatangan. Mereka bukan hanya mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya NIB, tetapi juga memperoleh pendampingan langsung dari tim DPMPTSP dalam proses pendaftaran.

Bagi warga yang data dan persyaratannya telah lengkap, proses pembuatan NIB dapat dilakukan hingga diterbitkan pada saat kegiatan berlangsung.

Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya warga yang mengikuti proses pendampingan. Pelaku usaha dari berbagai bidang memanfaatkan layanan tersebut untuk mulai menata legalitas usahanya.

Bukan Sekadar Dokumen, NIB Jadi Langkah Awal Mengembangkan Usaha

Bagi pelaku usaha mikro, legalitas sering kali dianggap sebagai sesuatu yang rumit. Padahal, ketika mendapatkan informasi dan pendampingan yang tepat, proses tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Hal inilah yang coba dijawab melalui kegiatan DPMPTSP Kabupaten Tangerang di Desa Tegal Kunir Lor.

Ketua Tim DPMPTSP Kabupaten Tangerang, H. Galih, mengatakan pihaknya ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai proses perizinan sekaligus memperoleh akses pelayanan yang semakin dekat.

“Kami ingin pelayanan perizinan semakin dekat dengan masyarakat. Karena itu kami hadir langsung ke desa, memberikan penyuluhan sekaligus mendampingi masyarakat dalam proses pembuatan NIB,” ujar H. Galih.

Menurutnya, antusiasme warga menjadi hal yang sangat positif.

“Hari ini antusiasmenya luar biasa. Lebih dari 60 masyarakat mengikuti kegiatan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat, khususnya pelaku usaha, memiliki keinginan untuk memiliki legalitas dan menata usahanya dengan lebih baik,” katanya.

H. Galih menegaskan, pendampingan juga penting agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru mengenai proses perizinan.

“Kami ingin masyarakat memahami prosesnya dengan benar. Kalau data yang diperlukan sudah lengkap, masyarakat bisa mengikuti proses sesuai prosedur dan mendapatkan NIB tanpa harus merasa bahwa pengurusan legalitas itu sulit,” ujarnya.

Kepala DPMPTSP: Pemerintah Harus Hadir Ketika Masyarakat Membutuhkan

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang menilai pelayanan yang dilakukan secara langsung di tingkat desa merupakan bagian penting dari upaya mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.

Terlebih, pelaku usaha mikro memiliki peran besar dalam menggerakkan aktivitas ekonomi di tingkat keluarga dan lingkungan.

“Pemerintah harus hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan. Karena itu kami terus mendorong agar akses terhadap pelayanan perizinan semakin mudah dan informasi mengenai legalitas usaha dapat diterima masyarakat secara jelas,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang.

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Desa Tegal Kunir Lor yang telah menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kolaborasi dengan pemerintah desa sangat penting. Desa merupakan salah satu titik terdekat dengan masyarakat. Dengan sinergi seperti ini, pelayanan dapat langsung menyentuh warga yang membutuhkan,” katanya.

Ia berharap NIB yang telah diperoleh masyarakat tidak berhenti sebagai dokumen administrasi semata.

“Kami berharap NIB ini menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk mengembangkan usahanya. Setelah legalitasnya ada, tentu usaha juga harus terus ditingkatkan, baik dari sisi kualitas maupun pengelolaannya,” tuturnya.

Kades: Antusias Warga di Luar Perkiraan

Kepala Desa Tegal Kunir Lor menyampaikan apresiasi atas kehadiran DPMPTSP Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat karena warga dapat memperoleh informasi sekaligus pelayanan tanpa harus pergi jauh dari lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang telah hadir langsung di Desa Tegal Kunir Lor. Masyarakat kami sangat terbantu karena bisa mendapatkan penyuluhan dan pendampingan langsung,” ujar Kepala Desa Tegal Kunir Lor.

Ia mengatakan jumlah warga yang hadir menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan legalitas usaha.

“Antusiasmenya sangat luar biasa. Lebih dari 60 warga mengikuti kegiatan ini. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” katanya.

Pemerintah desa, lanjutnya, akan terus mendukung program yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi masyarakat.

“Kami berharap warga yang sudah memiliki NIB dapat semakin percaya diri dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya,” ujarnya.

Warga: “Ternyata Tidak Sesulit yang Dibayangkan”

Kehadiran petugas DPMPTSP secara langsung membuat warga lebih mudah mendapatkan penjelasan.

Salah seorang warga, Siti, mengaku sebelumnya belum memahami bagaimana proses pembuatan NIB.

“Saya sebelumnya belum punya NIB karena tidak tahu cara mengurusnya. Setelah ada kegiatan ini kami dibantu langsung. Alhamdulillah prosesnya bisa selesai dan NIB saya sudah jadi,” ujarnya.

Sementara Andi, salah satu pelaku usaha yang mengikuti kegiatan tersebut, menilai pendampingan langsung sangat membantu masyarakat kecil.

“Kalau mengurus sendiri mungkin kami masih bingung. Di sini dijelaskan dan dibantu dari awal sampai selesai. Jadi kami lebih paham,” katanya.

Hal serupa disampaikan Rina. Ia mengaku sempat mengira pembuatan NIB membutuhkan proses yang panjang.

“Ternyata tidak sesulit yang saya bayangkan. Ada petugas yang membantu dan menjelaskan. Yang penting data yang dibutuhkan disiapkan. Saya senang sekarang usaha saya sudah punya legalitas,” tuturnya.

Dari Kantor Desa, Legalitas Usaha Semakin Dekat

Kegiatan di Tegal Kunir Lor menunjukkan bahwa pelayanan publik tidak selalu harus menunggu masyarakat datang ke pusat pelayanan.

Dengan menghadirkan pelayanan dan pendampingan langsung ke desa, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, sekaligus bantuan dalam proses pengurusan legalitas usaha.

Lebih dari 60 warga yang hadir menjadi gambaran tingginya minat masyarakat terhadap kepastian dan legalitas usaha.

Bagi pelaku usaha, memiliki NIB merupakan salah satu langkah awal untuk menata kegiatan usaha secara lebih resmi dan membuka peluang pengembangan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Kolaborasi antara DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Desa Tegal Kunir Lor pun mendapat respons positif dari masyarakat.

Bukan hanya soal sebuah dokumen, kegiatan tersebut menjadi momentum ketika pemerintah hadir lebih dekat dengan warga—mendengar kebutuhan mereka, memberikan pemahaman, dan membantu pelaku usaha mengambil langkah pertama menuju usaha yang lebih tertata.

Selasa, 15 September 2026, di Kantor Desa Tegal Kunir Lor, puluhan warga membuktikan satu hal: ketika pelayanan datang lebih dekat, mengurus legalitas usaha bukan lagi sesuatu yang terasa jauh dan sulit.

GEGEDNEWSPenulis GegedNews