Warga Desa Parahu Antusias Urus NIB Gratis, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Jemput Bola
+ Simpan artikelStory Reader TANGERANG — Kabar baik bagi pelaku usaha di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Pemerintah Desa Parahu bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menghadirkan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi masyarakat. Pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendekatkan layanan perizinan kepada […]
TANGERANG — Kabar baik bagi pelaku usaha di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Pemerintah Desa Parahu bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menghadirkan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi masyarakat.
Pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat sekaligus mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil agar memiliki legalitas usaha.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Parahu itu mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejumlah warga datang untuk berkonsultasi sekaligus mendapatkan pendampingan dalam proses pembuatan NIB melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Bagi sebagian pelaku usaha, keberadaan layanan langsung di desa dinilai memudahkan karena warga tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pelayanan untuk mendapatkan informasi maupun pendampingan.
Kepala DPMPTSP: Legalitas Jadi Pondasi Pelaku Usaha
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Drs. H. Hendar Herawan, MM., mengatakan pelayanan perizinan harus terus didekatkan kepada masyarakat, terutama para pelaku UMKM.
Menurutnya, kepemilikan NIB bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menjadi salah satu pondasi penting bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.
“Kami ingin memastikan tidak ada pelaku UMKM di Kabupaten Tangerang yang terhambat usahanya karena persoalan perizinan. NIB ini gratis dan prosesnya mudah. Dengan memiliki legalitas usaha, akses terhadap permodalan maupun berbagai program bantuan pemerintah menjadi lebih terbuka,” ujar Hendar.
Hendar juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan NIB. Menurutnya, masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara langsung melalui kanal resmi DPMPTSP.
“Masyarakat tidak perlu ragu mengurus NIB. Pelayanannya transparan dan akuntabel. Kami terus melakukan pendekatan jemput bola agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat,” katanya.
Program jemput bola tersebut menjadi salah satu langkah DPMPTSP Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas. DPMPTSP juga sebelumnya telah melakukan penyuluhan dan pendampingan pembuatan NIB gratis di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang.
H. Galih: Kami Hadir untuk Membantu Masyarakat
Sementara itu, H. Galih selaku Ketua Tim DPMPTSP Kabupaten Tangerang mengatakan kegiatan di Desa Parahu merupakan bentuk nyata pelayanan pemerintah yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Kami hadir langsung ke Desa Parahu untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Pembuatan NIB ini gratis dan kami memberikan pendampingan kepada warga mulai dari proses pengajuan sampai selesai,” ujar H. Galih.
Menurut Galih, masih terdapat masyarakat yang belum memahami pentingnya legalitas usaha. Karena itu, penyuluhan dan pendampingan secara langsung dinilai sangat diperlukan.
“Kadang masyarakat bukan tidak mau mengurus NIB, tetapi belum mengetahui caranya. Karena itu kami datang langsung dan memberikan pendampingan. Harapannya, warga tidak lagi merasa bahwa mengurus legalitas usaha itu sulit,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat Desa Parahu, khususnya pelaku UMKM, dapat memanfaatkan pelayanan tersebut secara maksimal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat yang mempunyai usaha untuk segera mengurus NIB. Ini merupakan identitas legal usaha dan tentu akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya ke depan,” tambah Galih.
Galih juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Parahu yang telah bersinergi dengan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Parahu yang sudah memfasilitasi kegiatan ini. Sinergi seperti ini sangat penting agar pelayanan pemerintah bisa benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya.
Warga Merasa Terbantu
Program tersebut mendapat respons positif dari warga Desa Parahu. Salah seorang warga yang mengikuti pelayanan mengaku terbantu karena proses pengurusan NIB dilakukan dengan pendampingan petugas.
“Saya merasa terbantu karena sebelumnya belum memahami bagaimana cara membuat NIB. Dengan adanya pelayanan di desa seperti ini, prosesnya menjadi lebih mudah dan kami bisa langsung bertanya kalau ada yang belum dipahami,” ujar salah seorang warga.
Warga lainnya juga mengapresiasi pelayanan yang dilakukan secara langsung di lingkungan desa.
“Menurut saya kegiatan seperti ini sangat bagus. Kami sebagai pelaku usaha kecil kadang belum memahami pentingnya legalitas. Setelah mendapatkan penjelasan, ternyata NIB penting untuk usaha dan prosesnya juga tidak serumit yang kami bayangkan,” ungkap warga lainnya.
Catatan: nama, jenis usaha, dan identitas kedua warga tersebut sebaiknya ditambahkan berdasarkan narasumber asli sebelum berita dipublikasikan.
Sekdes Parahu Apresiasi Sinergi dengan DPMPTSP
Sementara itu, Sekretaris Desa Parahu menyambut baik pelaksanaan pelayanan pembuatan NIB gratis tersebut.
Menurutnya, kehadiran tim DPMPTSP Kabupaten Tangerang di Desa Parahu memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha yang selama ini belum memiliki legalitas.
“Kami dari Pemerintah Desa Parahu sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kehadiran tim DPMPTSP tentu sangat membantu masyarakat, khususnya warga yang memiliki usaha tetapi belum mempunyai NIB,” ujar Sekdes Parahu.
Ia mengatakan, pelayanan langsung di desa membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi sekaligus memahami pentingnya legalitas usaha.
“Tidak semua masyarakat memahami proses perizinan secara online. Dengan adanya pendampingan langsung seperti ini, warga menjadi lebih mudah dan tidak merasa kesulitan dalam mengurus NIB,” katanya.
Sekdes Parahu juga mengajak masyarakat memanfaatkan pelayanan tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Kami mengajak seluruh warga Desa Parahu yang mempunyai usaha untuk memanfaatkan pelayanan ini. Jangan sampai karena belum mengetahui prosedurnya, usaha masyarakat belum memiliki legalitas. Dengan adanya pelayanan gratis dan pendampingan dari DPMPTSP, tentunya ini merupakan kesempatan yang sangat baik,” tambahnya.
Ia berharap kerja sama antara Pemdes Parahu dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang dapat terus dilanjutkan dalam berbagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap sinergi ini terus berjalan. Pemerintah desa akan terus mendukung program pemerintah daerah yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.
Dorong UMKM Desa Parahu Naik Kelas
Selain memberikan kemudahan administrasi, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha.
Data DPMPTSP Kabupaten Tangerang menunjukkan tingginya aktivitas penerbitan NIB di daerah tersebut. Pada Triwulan II 2026 saja, sebanyak 11.457 NIB berdasarkan lokasi pelaku usaha berhasil diterbitkan. DPMPTSP menyebut dominasi pelaku usaha berasal dari sektor UMKM.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk memiliki legalitas usaha terus meningkat.
Melalui pelayanan langsung di tingkat desa, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha kecil yang dapat memiliki legalitas secara resmi.
Legalitas yang semakin tertib diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang dan naik kelas.
Kolaborasi antara DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Desa Parahu ini sekaligus menunjukkan bahwa pelayanan publik dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih dekat, mudah, dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Gegednews.com | Kabupaten Tangerang