TANGERANG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus diperkuat. Bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan layanan One Day Service di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, maupun pasar, DPMPTSP Kabupaten Tangerang memastikan pintu pelayanan tetap terbuka lebar melalui berbagai gerai resmi.
Pilihan Lokasi Layanan Tatap Muka
Ketua Tim Penyuluhan dan Sosialisasi DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Galih Gumelar, menegaskan bahwa mobilitas tim di lapangan melalui program One Day Service memang bertujuan untuk jemput bola. Namun, bagi masyarakat yang memiliki kendala waktu saat tim berkunjung, layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap bisa diakses dengan mudah dan tanpa biaya (gratis).
“Kami mengerti kesibukan para pelaku usaha. Jika tidak sempat bertemu tim kami saat keliling di desa atau pasar, silakan datang langsung. Petugas kami siap membantu di tiga titik utama,” ujar Galih Gumelar.
Masyarakat dapat memilih lokasi layanan terdekat berikut:
- Kantor Pusat DPMPTSP Kabupaten Tangerang: Pusat pelayanan terpadu bagi warga yang berada di area pusat pemerintahan.
- Gerai Pelayanan Publik (GPP) Intermoda BSD: Solusi bagi warga di wilayah Cisauk dan sekitarnya.
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Citra Raya: Lokasi strategis di dalam pusat perbelanjaan untuk kenyamanan ekstra.

Pesan Kepala Dinas DPMPTSP
Pentingnya kepemilikan NIB bukan sekadar soal administratif, melainkan sebagai “paspor” bagi pelaku usaha untuk naik kelas. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang menekankan bahwa legalitas adalah pondasi utama dalam mengembangkan bisnis di era digital saat ini.
“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun pelaku UMKM di Kabupaten Tangerang yang terhambat usahanya karena kendala perizinan. NIB ini gratis dan prosesnya cepat. Dengan memiliki NIB, akses terhadap permodalan perbankan dan program bantuan pemerintah menjadi jauh lebih terbuka,” ungkap Hendar Herawan, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
Beliau juga berpesan agar masyarakat tidak perlu ragu atau menggunakan jasa calo, karena seluruh proses pelayanan telah dirancang transparan dan akuntabel.
Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Untuk mempercepat proses di lokasi, masyarakat diharapkan membawa:
- KTP asli.
- Nomor WhatsApp aktif.
- Alamat email yang valid.
- Keterangan pribadi detail jenis usaha dan modal awal.
Dengan adanya berbagai pilihan lokasi ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tangerang dapat segera memiliki legalitas usaha yang sah guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
DPMPTSP Kabupaten Tangerang: Melayani dengan Hati, Membangun Negeri.











Leave a Reply