KABUPATEN TANGERANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang secara resmi menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Tahun 2026. Acara yang berlangsung di Lemo Hotel Serpong pada Kamis (18/6/2026) ini ditujukan sebagai wadah dialog strategis demi memperkuat kolaborasi antara jajaran pemerintahan, elemen masyarakat, serta para pemangku kepentingan.
Melalui forum ini, DPMPTSP Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan standar birokrasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil publik.
Menuju Pelayanan Prima yang Transparan dan Akuntabel
Acara dibuka oleh Penata Perizinan Ahli Madya, H. Akbar Yogaswara, SH., MH., yang hadir mewakili Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa mutu pelayanan publik merupakan indikator utama dari keberhasilan reformasi birokrasi. Pemerintah daerah memikul tanggung jawab besar untuk menghadirkan proses perizinan yang cepat, mudah, profesional, serta berintegritas.
“Forum Konsultasi Publik menjadi sarana yang sangat strategis untuk membangun dialog yang terbuka dan partisipatif dalam rangka penyempurnaan Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. Masukan, kritik, dan saran yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi DPMPTSP Kabupaten Tangerang dalam melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan,” ungkap H. Akbar Yogaswara.
Dipandu oleh H. Galih (Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP) selaku moderator, seluruh peserta yang hadir diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi dan rekomendasi konstruktif terkait standar pelayanan ke depan.
Sinergi Multisektor dan Landasan Regulasi
Mengusung tema “Mewujudkan Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang Cepat, Mudah, Transparan, Akuntabel, dan Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat,” forum ini berpijak pada sejumlah regulasi kuat. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017.
Untuk mendapatkan perspektif yang kaya dan adaptif, acara ini melibatkan berbagai narasumber kompeten, termasuk para praktisi dan pakar kesehatan dari:
- Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
- Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
- Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
Aspirasi tidak hanya datang dari sektor kesehatan, melainkan juga dari perangkat daerah, instansi vertikal, pelaku industri, akademisi, organisasi profesi, tokoh masyarakat, hingga awak media yang turut hadir memenuhi ruangan.
Melalui hasil rumusan dari forum konsultasi ini, DPMPTSP Kabupaten Tangerang berharap dapat menyamakan persepsi dengan masyarakat demi mewujudkan pelayanan perizinan yang tidak hanya efektif, tetapi juga akuntabel dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat Kabupaten Tangerang.













Leave a Reply