BALARAJA – Sebuah langkah progresif dipertontonkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Menolak pasif menunggu di balik meja kerja, instansi ini melakukan aksi “serbuan” birokrasi ke jantung ekonomi rakyat. Bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Perumda Pasar Niaga Kerta Raharjo, DPMPTSP menggelar layanan jemput bola pembuatan izin usaha secara gratis dan langsung jadi di Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja.
Langkah tak biasa ini seketika mengubah suasana pasar. Sambil memegang gawai dan perangkat mobile, para petugas bergerak taktis menyisir los demi los, memangkas jarak antara negara dan pelaku usaha mikro.
Menembus Sekat Birokrasi: “Legalitas Adalah Hak, Bukan Beban”
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Galih, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar formalitas seremonial, melainkan sebuah gerakan pembebasan bagi pelaku UMKM agar terlepas dari bayang-bayang kerumitan administrasi.
“Kami datang bukan untuk memeriksa, tapi untuk melayani. Kami membawa sistem ke tengah bisingnya pasar, meruntuhkan dinding pembatas birokrasi yang selama ini ditakuti masyarakat. Melalui program gratis dan langsung jadi ini, kami ingin mengirimkan pesan kuat: legalitas adalah hak yang mudah didapat, bukan beban yang memberatkan. Ketika sebuah usaha mengantongi izin sah, di situlah fondasi ekonomi daerah kita menjadi kokoh dan siap melompat lebih tinggi,” ujar Galih dengan nada optimis di sela-sela kesibukannya memandu para pedagang.

Sinergi Tiga Pilar untuk Ekonomi Berkelanjutan
Kehadiran pelayanan langsung di lapangan ini merupakan implementasi nyata dari visi transformasi digital terintegrasi yang diusung oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar, menjelaskan bahwa penguatan sektor informal di pasar tradisional memerlukan kolaborasi multisektoral yang tangguh agar dampaknya langsung menghujam ke akar rumput.
“Kolaborasi strategis antara DPMPTSP, Disperindag, dan Perumda Pasar adalah bukti nyata hadirnya negara secara totalitas di tengah masyarakat. Kami sadar, pedagang pasar tidak punya banyak waktu untuk pergi ke kantor pemerintahan hanya untuk mengurus dokumen. Oleh karena itu, kami yang mengalah, kami yang menjemput bola. Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah, para pedagang kini memiliki ‘paspor’ resmi untuk mengakses permodalan perbankan, fasilitasi sertifikasi halal, hingga program bantuan pemerintah. Ini adalah fondasi penting untuk mewujudkan UMKM Kabupaten Tangerang yang mandiri dan berdaya saing global,” tutur Hendar penuh penegasan.
Suara dari Lapangan: “Dulu Takut Mahal, Sekarang Cuma Modal KTP”
Efektivitas program ini dirasakan langsung oleh para pedagang yang biasanya enggan berurusan dengan dokumen negara karena stigma “mahal dan lama”.
Hajah Aminah (52), seorang pedagang sembako yang sudah belasan tahun berjualan di Pasar Sentiong, tidak dapat menyembunyikan rasa harunya ketika memegang lembar NIB miliknya yang baru saja dicetak.
“Jujur, dari dulu mau bikin izin tapi takut ribet, takut ditagih biaya ini-itu yang kami gak paham. Eh, hari ini bapak-bapak petugasnya datang langsung ke lapak saya. Cuma diminta KTP, ditanya modalnya berapa, gak sampai 10 menit kertas izinnya sudah jadi dan diprint. Gratis tis! Rasanya tenang sekarang, jualan jadi makin pede dan ngerasa diakui sama pemerintah,” ungkap Aminah sambil tersenyum lebar.
Senada dengan Aminah, Rian (28), pelaku usaha muda yang membuka lapak pakaian kekinian, mengapresiasi efisiensi proses digitalisasi yang dibawa oleh tim gabungan ini.
“Ini baru keren! Biasanya kalau denger kata mengurus izin, bayangan kita pasti seharian antre di kantor dinas. Tapi ini sistemnya canggih, pakai HP langsung approved. Buat kami yang berjiwa muda, kecepatan seperti ini yang dicari. NIB ini bakal saya pakai buat syarat mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat) ke bank biar bisa memperluas modal usaha,” jelas Rian antusias.
Catatan Redaksi: Integrasi Berbasis Data
Melalui pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS) yang digerakkan secara mobile, DPMPTSP Kabupaten Tangerang tidak hanya berhasil menerbitkan ratusan izin usaha baru dalam waktu singkat, tetapi juga sukses melakukan pemutakhiran data pelaku usaha secara akurat secara real-time. Langkah jemput bola ini menjadi preseden baik bahwa pelayanan publik di masa kini harus bergerak dinamis, adaptif, dan berorientasi penuh pada solusi masyarakat. (Red)













Leave a Reply